14 Anggota Banggar DPRD Lutra Konsultasi Dana Desa, Habiskan Dana SPPD Rp.70 Juta

INFODESA31 Dilihat

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Sebanyak 14 anggota Banggar DPRD Kabupaten Luwu Utara(Lutra) melakukan konsultasi ke Dinas PMD Provinsi Sulawesi-Selatan(Sulsel) dan DPRD Provinsi Sulsel, Selasa(26/11).

Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua I, Awaluddin fokus di DPRD Sulsel, Wakil Ketua II Karimuddin di Dinas PMD Sulsel, mengenai pengelolaan dana desa yang diatur dalam Perda Desa yang disahkan DPRD Sulsel dua bulan lalu.

Anggota Banggar DPRD Lutra sebanyak 14 orang berangkat ke Makassar, setiap orang mendapat dana SPPD Rp. 5 juta. Jadi anggaran dihabiskan Rp.70 juta diluar staf pendamping.

Wakil Ketua I DPRD Lutra, Awaluddin mengatakan beberapa alasan konsultasi ini, yakni antara lain, sumber daya manusia (SDM) di desa yang belum memiliki keterampilan menangani manajemen keuangan, mengelola rencana anggaran pembangunan, tahapan pencairan dana desa yang panjang, ketimpangan realisasi anggaran untuk infrastruktur desa dengan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dan beberapa kendala di lapangan lainnya.

Sebab itu, anggota Banggar DPRD Lutra mengkonfirmasi berkaitan program bantuan keuangan khusus Pemerintah Kabupaten Lutra berupa bantuan dana untuk desa/kelurahan di seluruh kabupaten Luwu Utara.

“Apakah program ini tumpang tindih dengan bantuan dana desa tiap tahun dari pemerintah pusat,” tanyanya.

Diakuinya dana desa yang alokasinya meningkat tiap tahun bisa dijadikan sebagai instrumen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Menurutnya lagi, dana desa bisa menjadi salah satu intervensi dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa yang ada di daerah tertinggal agar bisa menjadi desa berkembang, maju dan mandiri.

Selain itu, tahapan pencairan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana desa menjadi kesulitan bagi sebagian pemerintah desa, sehingga berpotensi program tidak terlaksana dan menjadi silpa.

Karena itu, menurut Awaluddin hal itu perlu penyederhanaan prosedur dan mekanisme pencairan dana desa serta proses pelaporannya.(yustus).