API DALAM SEKAM, Begini Kronologi Sejarah Perpecahan di Keraton Solo

SOLO, INFODESANEWS| Keraton Solo kembali geger setelah terjadi peristiwa kerusuhan yang menimbulkan 4 korban. Cucu Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, BRM Suryo Mulyo mengaku ditodong senjata api. Peristiwa kerusuhan di keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terjadi pada pada Jumat (23/12/2022) malam menyebabkan suasana di Keraton Solo geger dan suasana mencekam.

Konflik Keraton Solo telah berlangsung 18 tahun. Berbagai pihak turut mendamaikan konflik tersebut. Jokowi saat menjadi Walikota Solo, hingga Walikota Solo F.X. Hadi Rudyanto. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hingga hari ini, konflik Keraton Solo belum juga dapat terurai dengan damai. Serupa api dalam sekam.

Konflik Keraton Solo juga menjadi penyebab tertundanya rencana revitalisasi Keraton Surakarta yang telah digulurkan sejak Oktober 2021 oleh Pemerintah Kota Solo. Pelaksanaan proyek itu menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) RI.

Berikut kronologi sejarah perpecahan di Keraton Solo, dikutip dari berbagai sumber:

2004: Konflik berawal dari perebutan tahta setelah PB XII mangkat pada 12 Juni 2004. Kala itu Sang Raja yang tak memiliki permaisuri tidak menunjuk putra mahkota. Akibatnya anak keturunan PB XII saling klaim sebagai pewaris tahta. Dua kubu saling mendeklarasikan diri sebagai raja Keraton Solo.

Mereka adalah Hangabehi yang kala itu didukung kerabat Keraton lainnya dan Tedjowulan. Hangabehi yang merupakan putra tertua dari selir ketiga PB XII mendeklarasikan diri sebagai PB XIII pada 31 Agutsus 2004.

Sedangkan Tedjowulan, yang juga putra PB XII namun dari selir yang berbeda, mendeklarasikan diri sebagai PB XIII pada 9 November 2004. Saat itu Tedjowulan masih aktif sebagai anggota TNI berpangkat Letkol (Inf). Sejak itulah, Keraton Solo mulai memiliki dua raja alias raja kembar. Kisruh Kraton Solo terus berlanjut meski kedua kubu sepakat berdamai.

2012: Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo (Jokowi), dan anggota DPR Mooryati Sudibyo, mendamaikan dua kubu anak raja di Jakarta.

Hasilnya, Hangabehi dan Tedjowulan sepakat berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi. Hangabehi yang merupakan putra tertua PB XII tetap menjadi raja, sedangkan Tedjowulan menjadi mahapatih dengan gelar KGPH (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo) Panembahan Agung.

Meski sudah ada rekonsiliasi, kisruh Keraton Solo belum berakhir. Sejumlah keturunan PB XII menolak rekonsiliasi dan mendirikan Lembaga Dewan Adat Keraton. Lembaga itu memberhentikan sang raja. Lembaga Dewan Adat Keraton Solo berpandangan selama memerintah, Hangabehi beberapa kali melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang sempat jadi perhatian adalah raja tersebut tersangkut tindak pelecehan seksual.

Dewan Adat melarang raja dan pendukungnya memasuki keraton. Sejumlah pintu masuk raja menuju gedung utama Keraton Solo dikunci dan ditutup dengan pagar pembatas. Akibatnya, PB XIII Hangabehi yang sudah bersatu dengan Tedjowulan tak bisa bertahta di Sasana Sewaka Keraton Solo.

Lembaga Dewan Adat sendiri didukung oleh GKR Wandansari, GKRAy Koes Moertiyah, GKR Retno Dumilah, GKR Indriyah serta putri PB XIII, GKR Timur Rumbai Kusumadewayanti dan lainnya.

2012: Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan berakhirnya konflik Keraton Surakarta yang didukung oleh pernyataan kesediaan melepas gelar oleh Panembahan Agung Tedjowulan, serta kesiapan kedua keluarga untuk melakukan rekonsiliasi, 4 Juni 2012.

Konflik kembali muncul saat Hangabehi dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang gadis SMK berusia 15 tahun.. Tidak pernah menjalankan atau mengikuti upacara adat, serta mengangkat pemberontak menjadi pejabat sehingga Lembaga Adat Keraton memberhentikannya dan mengangkat GPH Puger sebagai Pelaksana jabatan raja.

Tak digubris Hangabehi, Tedjowulan dan kerabat lainnya, seperti GPH Suryo Wicaksono, GPH Benowo dan GPH Dipokusumo, menyingkirkan Hangabehi dari keraton dan menempati Sasana Narendra menggalang kekuatan untuk melawan Lembaga Dewan Adat yang menguasai keraton.

2017: Hangabehi digugat oleh salah satu anaknya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dan keponakan bernama BRM Aditya Soerya Harbanu dengan alasan “telah melakukan tindakan melanggar hukum”. (15 Maret 2017)

2017: Putri Raja Keraton Solo, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dikurung di dalam keputren atau kediaman putri-putri raja terkait konflik keraton Solo.(15 April 2017)

2022:Situasi kembali memanas ketika PB XIII mengangkat putra mahkota dan permaisuri pada acara Tingalan Jumenengan ke-18 pada tanggal 27 Februari 2022. Asih Winarni, istri ketiganya diangkat menjadi permaisuri (prameswari dalem) dengan gelar GKR Pakubuwono. Sedangkan anak dari permaisuri yakni KGPH Purboyo diangkat menjadi putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra Ing Mataram.

Pengangkatan tersebut menuai kritik dari kubu Lembaga Dewan Adat. Mereka menilai bahwa pengangkatan seorang permaisuri atau putra mahkota tidak boleh sembarangan, terlebih dengan memberi gelar “gusti” pada kedua belah pihak, untuk menghindari penyimpangan tertentu.

Dewan Adat juga menganggap pengangkatan tersebut tidak sah karena terjadi atas kemauan pribadi Sinuhun, bukan atas mufakat bersama antara Sinuhun dengan para sentana dalem.(*/lik/dari berbagai sumber/red slo)