Bantahan Pengacara Sugiyarto, S.H., M.H. Terkait Dokter Merampas HP

KRIMINAL, NASIONAL58 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Viralnya pemberitaan adanya Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Blora yang berinisial UH (36) di dugaan melakukan perampasan sebuah Handphone (HP) mengonfirmasi telah melakukan laporan balik terhadap YL.SPKT Polres Blora, Kamis (02/03/2023) beberapa hari lalu.

Dok. Sugiyarto, S.H.,M.H. Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora.

Hal itu diungkapkan Sugiyarto, S.H.,M.H. kepada sejumlah media yang menjumpainya di salah satu rumah makan terkenal di bilangan Jalan Kartini Blora, pada Sabtu,04/03/2023.

“Benar, Kami melakukan pendampingan hukum kepada klien UH dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL,” ungkapnya sambil membuka perbincangan dan memperkenalkan dirinya sebagai penasihat hukum UH.

lebih lanjut Sugiyarto, SH, M.H menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK

“Melaporkan balik YL dan putranya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” terang Sugiyarto.

Tindak pidana yang kami laporkan, jelas Sugiyarto, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidana telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.

Sugiyarto membantah kliennya melakukan perampasan milik putri YL sesuai dengan pengaduan di Polsek Blora Kota. Justru ini sebaliknya, helm milik klien kami diambil paksa oleh putranya bahkan sampai sekarang belum dikembalikan,

“Klien saya tidak melakukan perampasan HP, hanya meminjam untuk menghubungi ibunya. Karena kalau hubungi dengan HPnya tidak pernah ada respon,” ujarnya..

Ketika HP digunakan menelpon, jelas Sugiyarto ternyata tidak ada pulsanya dan berniat untuk dibelikan pulsa agar dapat menghubungi ibunya.

Sugiyarto yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora menceritakan, awalnya permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan YL mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayarkan oleh kliennya tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL. Bahkan lanjut Sugiyarto, YL sendiri tidak bisa dihubungi oleh klien kami apalagi ketemuan.

“Karena dihubungi tak ada respon, kemudian klien kami mendatangi rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, dari awal klien kami tidak ada niatan sama sekali untuk menempuh jalur hukum,* jelasnya.

Sugiyarto membenerkan, karena ada niatan tidak baik dan selalu menghindar, bahkan kliennya dilaporkan atas tuduhan perampasan, maka ia mendampingi kliennya melaporkan YL dan putranya SPKT Polres Blora atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu.***Red