Potensial Rawan Kecelakaan, Satlantas Polresta Pati Gelar Penindakan Bagi Pelanggar Lalu Lintas

banner 728x90

PATI – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godhi sampai Pertigaan Puspito, Kamis (05/10/2023) pagi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, ujar Kompol Asfauri dihadapan awak media.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Berikan Arahan Untuk Kesiapan Lomba Kesrak PKK-KKBK Tingkat Provinsi

Kasatlantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 28 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita SIM 12 dan STNK 16.

BACA SELENGKAPNYA :  Keprihatinan Banbinsa Koramil Waru Terhadap Warga Yang Dikarantina Dengan Bagikan Sembako

“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi”, tegas Kasatlantas Polresta Pati.(red)

banner 728x90