Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Lumpuhkan Residivis Kambuhan.

INFODESA22 Dilihat

Lampung ,Infodesanews.com – Imron (40) warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo dan Slamat alias Rapael (40) warga lingkungan Candigirang, Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Keduanya merupakan bandit Jalanan.

Keduanya berhasil di bekuk tim Tekab 308 Polres Lamsel, Polsek Tanjungan dan Kalianda, saat berada di dikediaman Imron yang merupakan residivis kasus yang sama, Senin (5/2) sekitar pukul 16.00.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Efendi mengatakan jika satu tersangka residivis terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri dari kepungan.

“Peluru mengenai kaki kanan tersangka,” ujarnya, Selasa (6/2).

Kedua tersangka kerap melakukan perampasan sepeda motor di jalanan wilayah hukum Lampung Selatan. Penangkapan keduanya berdasarkan LP/B-191/I/ 2018/Res Lamsel/Sek Tjgn, tanggal 31 Januari 2018 tentang tindak pidana curas dan LP/B-200/II/2018/ , tanggal 5 Februari 2018 tentang tindak pidana curat.

“Berdasarkan dua LP itu kami lakuakan penangkapan,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang itu mengatakan kedua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio, satu set kunci leter T dan senjata tajam.

“Sudah kami amankan dan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Efendi menjelaskan saat ini pihaknya lakukan pengembangan lebih lanjut terkait dua tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu di Mapolsek Candipuro.

“Kami sedang mendalami, karena pengakuan para tersangka sudah 17 tempat lakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya. (SG)