Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil,”Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS- Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pola bagi hasil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) ditengarai dilakukan tanpa ada dasar hukum dan juga mekanisme perundang-undangan yang jelas.

Bahkan pola bagi hasil dari setor target PAD (Borongan) dalam penunjukan pihak ketiga tersebut, oleh Dishub bertentangan dengan Pasal 66 terutama pada ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa imbal jasa pihak ketiga harus melalui belanja APBD bukan atas bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Atau maksudnya yang dikerjasamakan itu hanya pemungutan retribusi (Bukan Pemborongan).

Disebutkan pada pasal 66 ayat (1) PP 35 tahun 2023 tersebut “Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan restribusi”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan “Kerjasama atau Penunjukan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif pengawasan dan pemeriksaan”.Sabtu.(3/5/2025)

BACA SELENGKAPNYA :  Pemerintah Desa Karang Sari Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT-DD TAhun Anggaran 2025

Selanjutnya pada ayat (3) “Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan efisiensi, efektivitas pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi”

banner 728x90