LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel), Harrizon SE MM tak membantah penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir dengan pola kerja sama bagi hasil bertentangan dengan PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan nada pesimis, Harrizon mengaku, Dishub Lamsel memang belum sanggup menerapkan pemungutan retribusi parkir sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan Harrizon, lantaran penghitungan besarnya bakal gaji para petugas parkir hingga penyiapan sarana dan prasarana yang menjadi penyebabnya.
“Belum sanggup, Kami belum sanggup mau gaji para petugas parkir di lapangan. Apalagi kalau menerapkan sistem seperti itu (PP 35), perhitungannya kami malah tekor. Sebagian besar pendapatan dari sektor retribusi parkir bakal habis hanya untuk gaji petugas parkir. Sedangkan kami (Dishub) ditargetkan PAD. Belum lagi penyiapan sarana dan prasarana pendukung,” ujar Harrizon melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu 4 Mei 2025.
Namun demikian, saat ditanya terkait dengan rincian perhitungan hingga mengenai apakah ada persiapan dari dishub untuk penyelenggaraan penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir, baik itu dari sisi administrasi maupun payung hukum seperti penyusunan rancangan perkada, Harrizon tak komentar. Bahkan dengan nada terburu-buru, Harrizon nampak ingin segera mengakhiri percakapan.
“Jadi begitu kondisinya yang ada. Kami memang belum sanggup. (Pola Bagi Hasil) Seperti ini kan kami hanya mengikuti yang lama, hanya melanjutkan. Jadi cukup begitu saja ya,” imbuhnya seraya memutuskan sambungan percakapan.