BLORA, INFODESANEWS – Tim Satuan Buru Sergap (Buser) Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Randublatung berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu di Petak 54 wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ngampel, Blora, pada Jumat (2/5/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Administratur (ADM) Perhutani KPH Randublatung, Heryyi Merkusiyanto Putro saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga batang kayu yang siap dibawa pelaku. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp750 ribu, namun nilai kerusakan lingkungan jauh lebih besar jika pohon-pohon tersebut dibiarkan tumbuh hingga dewasa.
Menghadapi pelaku yang berjumlah 8-9 orang dan membawa senjata tajam, petugas terpaksa menggunakan peluru karet sebagai upaya pengendalian situasi.
“Tindakan ini sesuai dengan SOP untuk melindungi keselamatan petugas, mengingat pelaku sering kali melawan saat ditangkap,” jelasnya.
Herryi menambahkan, aksi pencurian kayu di wilayah Randublatung dan sekitarnya kerap dilakukan secara berkelompok, mulai dari 4 hingga 30 orang.
“Pelaku biasanya beroperasi dalam rombongan besar, sehingga diperlukan antisipasi ekstra dari petugas,” tambahnya.
Lanjutnya, mengimbau masyarakat turut serta menjaga kelestarian hutan, khususnya hutan jati yang menjadi ikon Kabupaten Blora.
“Sejak pasca-Reformasi 1998, pencurian kayu marak terjadi. Kami terus melakukan sosialisasi ke desa-desa dan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menekan praktik ilegal ini,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengamanan, KPH Randublatung menggandeng TNI, Polres, dan Polsek dalam patroli terpadu. Kerja sama dengan semua stakeholder menjadi kunci untuk menekan illegal logging.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen petugas dalam melindungi sumber daya hutan dari ancaman kerusakan akibat aksi pencurian kayu ilegal,” pungkasnya.*Red