Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Blora Terkait Sengketa Tanah

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Blora telah melaksanakan eksekusi putusan perkara nomor 19/BDTG/2023 PN Blora terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.

BACA SELENGKAPNYA :  Pilkades Serentak Di Lamsel Bakal Digelar 28 Oktober 2021 Mendatang

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora dan telah diserahkan kepada kuasa hukum dari Danik Berliana, yang mewakili tiga orang anaknya.

Ketua DPC Peradi Blora, Zaenudin, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, transaksi jual beli tanah tersebut dinyatakan Batal.

banner 728x90