BLORA, INFODESANEWS – Waloyojati, seorang warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, melaporkan Suwoto, Kepala Desa (Kades) Jurangjero, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (6/5/2025) siang.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024 serta pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Waloyojati mencurigai adanya penyimpangan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, pada 2023 dan 2024. Menurutnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan di wilayah Blora, melainkan di lahan pribadi Kades Suwoto yang berada di Kabupaten Rembang.