SEMARANG – INFODESANEWS.COM |Lahan strategis seluas 204.000 M2, kini menjadi incaran banyak pihak. Tepatnya sebuah lahan bekas kandang peternakan sapi di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jateng. Beberapa pihak mengklaim atas hak-hak terkait lahan tersebut. Lantas siapa sebenarnya pemilik sah, atau yang benar-benar berhak atas penguasaan lahan tersebut?
Melihat dari permasalahan tersebut, tentu bisa ditelisik sejarah, asal-usul, atau kronologis terkait status hukum tanah tersebut. Dalam hal ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Patemon tentu lebih mempunyai data yang valid terkait hal itu. Berikut ini kronologisnya.
Menurut Kuasa Hukum Pemilik Lahan Edi Santosa semua data dan surat sudah berkekuatan hukum resmi, pemilik atau yang berhak atas penguasaan lahan ini adalah Bapak Eko Soedadi.
Edi memaparkan, bahwa pihaknya mempunyai setumpuk bendel yang berisi bermacam berkas, terkait surat-surat hukum sah atas status kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut.
Dari semua isi berkas itu, bisa ditarik sebuah alur kronologis tentang status lahan tersebut dari awal hingga saat ini. Atau bisa disimpulkan, bahwa Nama Eko Soedadi lah yang benar-benar berhak atas penguasaan lahan tersebut. Hal itu juga didukung semua keterangan dari pihak Pemdes Patemon.
Dari beberapa pertemuan serta mediasi yang digelar oleh pihak Pemdes Patemon, terbongkar fakta kronologisnya terkait keberadaan lahan yang dimaksud. Pertemuan antara Perangkat Desa dan Kuasa pemilik leter C Eko Soedadi sebagai Kepala Devisi Umum NAA, membongkar fakta pelik atas Obyek NAA seluas 204.000 meter yang saat ini dalam Penguasaan Kuasa Hukum Edi Santosa.
Diceritakan awal mulanya, atas Dasar SPPT Eko Soedadi dan kepemilikan Leter C, pelimpahan dari Obyek milik masyarakat yang dibeli pada Tahun 1985. Yaitu sebagai lahan untuk peternakan sapi NAA.
“Dimana pada saat itu peternakan sedang merintis tahun 1987, mendadak sapi mengalami wabah penyakit antrak. Sehingga sapi-sapi yang berasal dari Australia, baik yang hidup maupun yang mati di kubur masal,” jelas Edi Santosa kepada awak media belum lama ini.
Dengan adanya wabah tersebut, perusahaan bubar. Dan pada tahun 1995, Induk Perusahaan PT.Matrust memberikan mandat Khusus No. TS/193/MANTRUST/SPK/28/XII/1994.
Yaitu Toeguh Soesantyo sebagai Komisaris Direksi, kepada Adi Kumara Dirut PT.NAA untuk Crash Program Penjualan Aset dan Tanah pada Pihak ketiga, dalam rangka mengurangi beban hutang pada Supplier.
Dirut Adi Kumara melihat kondisi NAA tidak memungkinkan lagi untuk bangkit, lalu memberikan tugas dalam bentuk perintah, kepada Eko Soedadi sebagai Divisi Umum PT. NAA untuk menyelesaikan urusan yang menyangkut pihak ketiga sepenuhnya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah No. 038/Nandi/SP-ARA/01/XI/95.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan pada PT Bitratek dan PT. Hilon dengan Dasar Leter C, dan disaksikan Kepala Desa aktif Patemon, yaitu Puji Rahayu dan Mantan Kepala Desa Butuh Pak Subardi .
Dan terlaksana dengan aman dan lancar hingga berita ini dirilis. Tanah masih tetap clear and clean dengan Leter C utuh belum terjadi Peralihan Hak, hingga berita ini terbit hari ini (10/05/2025).
Untuk itulah, dengan fakta-fakta yang telah diungkap, Barang Siapa Memiliki Urusan Atau Sengketa dengan Alas Tanah Leter C seperti di atas, dimohon untuk menghubungi Kuasa Hukum Leter C, secepatnya. atau ditunggu paling lambat 14 hari sejak berita ini diterbitkan.
Atau bisa menghubungi Bapak Dr. Edi Santosa SH.MH dengan Nomor Kontak di redaksi (0817447680), atau langsung ke Kantor Kuasa Hukum dengan alamat Jalan Pajajaran Utara 4 No. 5 Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jateng. (*/Cindy Meisyawati)