LAMPUNG, INFODESANEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat keterangan tertulisnya bernomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 25/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah maka laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 dari alokasi APBD Kabupaten Pesawaran.
“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yaitu membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan diantaranya :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dan mengusut nya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji pada Sabtu (10/5/2025) siang.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa DPP KAMPUD menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.
“Dalam laporan DPP KAMPUD telah mengurai sejumlah modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diantaranya disinyalir telah terjadi pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang tender, yakni dengan model penawaran tunggal, selain itu indikasi persekongkolan dalam proses tender juga nampak dari peserta tender dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang, kejanggalan dalam proses tender 6 proyek tersebut juga dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%”, jelas Seno Aji.
Sosok akademisi yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.
“Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati, sebab patut disinyalir hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume.
Pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek, hal ini mengindikasikan telah terjadi konspirasi adanya fee/uang setoran proyek dari kontraktor pelaksana kepada pengguna anggaran, modus tersebut diperkuat dengan diterimanya hasil pekerjaan dari kontraktor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui PPK walaupun hasil pekerjaan disinyalir jauh dari yang diharapkan”, kata Seno Aji.(***Ronald)