Kejati Limpahkan Penanganan Laporan DPP Kampud,”Terkait Tipikor 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran TA-2023 Ke Kejari

banner 728x90

LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat keterangan tertulisnya bernomor B-2354/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 25/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah maka laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Dugaan Korupsi Bansos KPTR RPM Kabupaten Way Kanan Sebesar 60 Miliyar Di Laporkan DPP Kampud Di Kejati Lampung