BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 10 kasus berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga tersangka, yakni KS (30) warga Genjahan, AFF (22), dan MADF (27) warga Bojonegoro, diamankan setelah melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.
Aksi ketiganya dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Blora (2 lokasi), Jepon (3 lokasi), Jiken (3 lokasi), dan Cepu (2 lokasi). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.