Polres Blora Bekuk Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 10 kasus berbeda di wilayah Kabupaten Blora. Ketiga tersangka, yakni KS (30) warga Genjahan, AFF (22), dan MADF (27) warga Bojonegoro, diamankan setelah melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.

BACA SELENGKAPNYA :  Wabup Pati Hadiri Pelantikan Pengurus IPM

Aksi ketiganya dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, meliputi Kecamatan Blora (2 lokasi), Jepon (3 lokasi), Jiken (3 lokasi), dan Cepu (2 lokasi). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.

banner 728x90