SAMPIT, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, sedang berjalan.
Sebelumnya, Kepala Desa Baampah tersandung kasus hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus tersebut saat ini sudah berproses di pengadilan atas laporan dari PKBM Harati sebagai pelapor.
Kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan, dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka kami sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Selasa 20/05/2025.
la menjelaskan, rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan telah dilakukan. SK pemberhentian sementara saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati.
“Sekaligus kami usulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat. Tugas utamanya segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistudes hingga pertengahan Juni. Jika lewat, Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan,” ujarnya.
Raihansyah menegaskan, status Desa Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama proses administrasi desa bisa diselesaikan sebelum Juni 2025.
la juga menambahkan, pemberhentian kepala desa bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Jika nantinya diputus tidak bersalah, hak sebagai kades akan dikembalikan.
“Namun jika terbukti bersalah, akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan penjabat (PJ) hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW),” jelasnya. (AM)