BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5/2025).
Tiga tersangka, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga memeras korban dengan mengaku sebagai wartawan. Menurut penyelidikan, kejadian bermula ketika dua saksi, DW (38) dan MNR (31), menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut setelah sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp. JS, yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan di media sosial pada hari yang sama.