BLORA, INFODESANEWS – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono, SH, yang akrab disapa Jack Lowyer, mendatangi Polres Blora, untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada tiga wartawan yang terlibat kasus dugaan pemerasan, Senin (2/6/2025).
Jack, yang juga seorang advokat, datang bersama Rudi Eko Haryanto, Ketua LCKI Kabupaten Blora, guna mendampingi S (45) dan dua wartawan lain, termasuk Iskandar, Pimpinan Redaksi Media Online Portal Indonesia, yang dipanggil sebagai saksi.
“Penegakan hukum di Blora terkesan hanya menyasar pihak yang lemah, dalam hal ini wartawan, sementara pelapor dan pemberi uang tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Blora perlu mengevaluasi dasar hukum kasus ini. Menurutnya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan mensyaratkan adanya unsur pemaksaan atau ancaman.