DPP Kampud Desak Kejati Tetapkan Eks Ketum Koni Lampung MYSB Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

banner 728x90

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan saran dan pendapat terkait permintaan penetapan tersangka lain dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 lantaran dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum melakukan pengusutan secara tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Dalam keterangan persnya Rabu 18 Juni 2025, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku ketua umum DPP KAMPUD menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian secara mendalam melalui laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung perihal perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 kepada pengurus KONI Provinsi Lampung. Atas dasar tersebut.

DPP KAMPUD meminta dan mendesak kepada Kepala Kejati Lampung segera menetapkan tersangka lain khususnya eksponen (eks) atau mantan ketua umum (ketum) KONI Provinsi Lampung berinisial “MYSB”.

BACA SELENGKAPNYA :  Ternyata Vidio Viral Adalah Hoaks, Kasatlantas Polresta Pati Berikan Penjelasan

“Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 pasal 11 yang pada intinya menyatakan masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada aparat penegak hukum mengenai penanganan perkara korupsi, maka DPP KAMPUD secara formal telah mendaftarkan saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain khususnya mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung yaitu berinisial MYSB.

BACA SELENGKAPNYA :  Baku Tembak Polisi Dan Pelaku Curanmor Di Bandar Lampung Satu Diringkus

Adapun dasar penetapan tersangka lain hasil kajian terhadap dokumen laporan hasil audit independen dengan nomor laporan LI.22/MCI-KjkTngLpg/1114 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung perihal perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 kepada pengurus KONI Provinsi Lampung”, jelas Seno Aji.

banner 728x90