Dukung Kejagung Banding”DPP Kampud,”Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

banner 728x90

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungan kepada tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Putusan dalam memvonis terdakwa Zarof Ricar yang merupakan eksponen/mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait perkara gratifikasi/suap dengan hukuman 16 (enam belas tahun) penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Hal ini disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku ketua umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya pada Senin (23/6/2025).

“Kita mendukung tim JPU Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum banding, dengan alasan bahwa vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan menjatuhi putusan 16 tahun penjara dinilai kurang pertimbangan (Onvoldoende gemotiveerd) sehingga belum memenuhi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, seharusnya majelis hakim dalam merumuskan putusan dengan menjatuhkan jumlah maksimum pidana yang diancamkan yaitu 20 tahun penjara kemudian ditambah sepertiga dari jumlah maksimum, maka vonis hukuman yang sesuai adalah 26 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Feni Ere di Luwu Utara, Setelah 1 Tahun Buron

Adapun sistem pemidanaan yang digunakan yaitu disandarkan pada konsep concursus realis melalui sistem pemidanaan kumulasi dengan pemberatan, pasalnya terdakwa terbukti menerima gratifikasi dengan total senilai Rp. 915.000.000.000,- (sembilan ratus lima belas milyar rupiah) dan emas sebanyak 51 kilogram (kg) selama masa jabatannya di Mahkamah Agung (MA) yaitu dari tahun 2012 sampai dengan 2022, sebagai imbalan mempermudah untuk mengurus perkara (makelar kasus), sehingga tindak pidana korupsi berupa gratifikasi telah terjadi beberapa kali selama 10 tahun, dengan kata lain terdakwa Zarof Ricar telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri”, kata Seno Aji.

banner 728x90