Pemda Blora Gunakan Lahan Nganggur Sekitar Masjid Untuk Usaha Produktif Untuk Yayasan Masjid Agung Baitunnur

INFODESA24 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Senin (16/7/2018) melakukan pengukuran dan pendataan aset tanah milik Pemkab yang berada di tepi Jl.Alun-alun Barat, tepatnya di sebelah utara Masjid Agung Baitunnur.

Pengukuran dan pendataan dilakukan oleh Camat Blora Kota, Sarmidi bersama Kepala Bidang Aset Daerah BPPKAD Blora Drs. Heru Eko Wiyono M.Si, didampingi Kepala Kesbangpol Dra. Achmad Nurhidayat SH, M.Si, MM, Kabid Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub Suharyono ST, MM serta petugas Satpol PP.

Menurut Camat Blora Kota, Sarmidi, pendataan dan pengukuran aset tanah milik Pemkab ini dilakukan menindaklanjuti rencana pembangunan pertokoan yang disampaikan oleh Bupati Djoko Nugroho saat ground breaking pembangunan Masjid Agung Baitunnur, Jumat lalu (13/7/2018).

Bupati ingin tanah milik Pemkab itu bisa digunakan untuk pusat ekonomi. Pertokoan nantinya diminta untuk menjual barang-barang souvenir high class di Kabupaten Blora. Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada Yayasan Masjid Agung Baitunnur.

Sehingga tanah yang dimiliki Pemkab di tepi jalan sebelah utara Masjid Agung Baitunnur bisa dimanfaatkan. Pasalnya selama ini tanah selebar 4 meter dari tepi jalan ke barat itu nganggur dan digunakan beberapa warga untuk mendirikan bangunan semi permanen.

“Menindaklanjuti arahan Bupati, maka kali ini kita lakukan pengecekan di lapangan dengan pendataan dan pengukuran tanah milik Pemkab yang ada di utara masjid. Hasilnya nanti akan kita rapatkan bersama,” ujar Sarmidi.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak patok batas tanah yang sudah tidak terlihat karena tertimbun dengan material bangunan dan lainnya. Petugas terpaksa harus menggali salah satu lokasi patok tanah dan menemukannya.

“Sebagian patok batas tanah sudah hilang tertimbun tanah dan material lainnya. Namun nanti setelah didata, akan kami berikan patok atau tanda yang baru agar batasnya bisa jelas antara tanah Pemkab dan tanah warga,” lanjut Sarmidi.

Bagi warga yang memiliki tanah di sebelah barat tanah Pemkab, akan diberikan jalan masuk di sebelah utara, antara pertokoan dan salon kayla. (Tim Berita )