Penggunaan Fasilitas Negera, Ditindaklanjuti Bawaslu Blora.

INFODESA22 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Pengaduan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Iffah Hermawatri dan Kepala Dinporabupar, Kunto Aji, akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Blora. Sebab belum memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negera kegiatan pembinaan kepemudaan.Rabu (26/9).

Dok. Bawaslukab Blora sedang melakukan klarifikasi kepada terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Bahwa terlapor I (Iffah Hermawatri) saat menghadiri kegiatan tersebut belum tercatat menjadi caleg secara resmi di KPU atau daftar calon tetap (DCT),” terang Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan di kantornya.
Selain itu, atribut yang dipakai terlapor juga tidak memenuhi unsur citra diri yang dikategorikan kampanye diluar jadwal. “Hal itu hasil dari kajian dan uji materi laporan beserta bukti dan klarifikasi pelapor, terlapor I dan II, serta saksi-saksi. Dari keterangan terlapor dan saksi-saksi sendiri tidak ada ajakan untuk memilih,” lanjutnya.
Perlu diketahui, kejadian bermula saat kegiatan pembinaan organisasi kepemudaan yang dilaksanakan di Balai Desa Wado Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Jum’at 31 Agustus lalu.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) itu, dihadiri Iffah Hermawatri selaku anggota DPRD Blora dari Partai Demokrat. Dalam pembukaannya, yang bersangkutan juga bacaleg anggota DPRD Blora pada pemilu 2019, menghadiri acara dengan mengenakan jaket beratribut partai Demokrat dan memberikan sambutan.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Kedungtuban pada 3 September, dan diteruskan ke Bawaslu Blora pada 6 September.
“Kami pun melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dari memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Sehingga dalam kajian kami, setelah melakukan uji materi dan klarifikasi belum terdapat unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Sehingga Bawaslu yang diberikan waktu 14 hari sejak diregister, untuk menangani laporan itu. Pihaknya berkesimpulan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Ia pun telah mengumumkan status laporan.
“Sebagi upaya pencegahan selanjutnya dan efek jera bagi terlapor. Kami memberikan himbauan untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang berpotensi dikategorikan pelanggaran pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (*)