Akan Diintensifkan Dan Dimaksimalkan Dalam Operasi Yustisi, Di 3 Kecamatan

INFODESA, NASIONAL11 Dilihat

BLORA – INFODESANEWS | Dalam rangka mengantisipasi, mengurangi dan memutus penyebaran covid 19 di Kabupaten Blora. Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus digalakan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Dinas Perhubungan, Sub Denpom, BPBD Serta Polres Blora.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Jln. Gatot Subroto Km. 2 tepatnya di depan Pom Bensin Setro. Pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar dan denda berupa uang. Jum,at , 18/12/20

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Bagian Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, Suradi mengatakan “sesuai dengan peraturan bupati Blora nomor 55 tahun 2020 tugas kami saat ini menertibkan, mendisiplinkan masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker ketika mereka bepergian dari luar rumah” Jelasnya

Dalam pelaksanaan hukum pada pagi hari ini sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Blora untuk tetap patuh pada protokol kesehatan karena hingga saat ini untuk kondisi Blora ada 3 Kecamatan yang ini masih cukup tinggi Kecamatan Blora Kecamatan Cepu dan Kecamatan Ngawen sehingga kami terus mengintensifkan penegakan hukum protokol kesehatan yang ada di wilayah kabupaten Blora.

Masih menurut Suradi bahwasanya untuk tahun baru dan Natal. Sesuai dengan arahan Bapak Bupati hingga saat ini kita tetap berpatokan pada peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020, artinya kita lebih mengintensifkan dalam protokol kesehatan. Terutama 3 Kecamatan tadi. Yang cukup tinggi potensi penyebaranya.

“Kami melaksanakan operasi yustisi ini selain di jalan dan di warung kopi. Untuk malam hari kita juga menyasar ke Kridosono khususnya Pedagang kaki lima” Ucapnya kepada INFODESANEWS.***KIN