Aksi Jilid 3 Kecewa, DPR RI Molor

NASIONAL146 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS – Pandoyo selaku Ketua Umum Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyebut, bahwa Aksi jilid tiga (3) Desa Bersatu dalam rangka pengawalan revisi UU Desa.

Bahwa secara presedur penyusunan sebuah perundangan adalah sepenuhnya berjalan secara normatif, Kamis (1/2/24).

Lain dari tingkat perencanan, penyusunan, pembahasan sampai penundaan dan revisi UU Desa  berdasarkan paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023.

“Hal ini, sudah diputuskan sebagai rancangan UU insiatif DPR RI tentang revisi kedua atas UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

RUU sudah dikirim Pemerintah, Presiden RI sudah mengutus utusannya untuk pembahasan surat bentuk surat presiden (SUPRES) dan daftar infentarisir Masalah (DIM) tanggal 18 Desember tahun 2023.

Tetapi Pembahasan di DPR menjadi alot, apakah ada faktot dinamika politik ???, maka kades melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk antisipasi supaya DPR RI tidak molor waktu pembahasan.

Semestinya Akhir Desember tanggal 5 harusnya sudah selesai dan hari ini ada aksi ada gesekan dari beberapa kepala Desa adalah dipicu oleh lambatnya DPR RI menerima perwakilan kami.

Kami didalam hanya ditemui Sekjen DPR RI, itu pun menunggu hampir sampai 1 Jam.” hal ini membuat marah Kepala Desa dan suasana memanas karena keterlambatan DPR RI menerima dan akhirnya clear.

Selesai acara sudah sampaikan kepada pihak yang berwajib sama Kapolda dan Wakapolda Metro.

“Kemudian, kami berdiskusi ke dua perwakilan yang dikhawatirkan oleh pihak keamanan ketika menemui demonstran dan orasi.

Tetap garansi aman, kita kawal dan alhamdulillah tidak ada masalah. jadi clear sore ini.

Sudah menyelesaikan segala sesuatunya termasuk teman kami yang sempat ada bakar – bakar kertas atau apalah”, tegas Pandoyo selaku Ketua Umum KIB dihadapan awak media.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Baca Juga