” Hari ini kami daftarkan guagatan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Iinformasi dan Transaksi Elektronik/ITE”, jelasnya.
BACA SELENGKAPNYA : Kecintaan Para Pejuang Raih Kemerdekaan: Korban Banjir Bandang Juga Kibarkan Merah Putih di Pontaden
Powered by Inline Related Posts
Dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepada Trijanto menurut M. Sholeh karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan terssangkanya.
” Penyidik Polress Blitar kami nilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebgai tersangka,”ujarnya.