“Ideologi ini bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima dasar dalam pancasila merupakan aturan mengenai moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya. Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima,” ujar Legeslatif dari Fraksi PKB itu.
Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami masa perkembangan, seperti halnya di masa orde lama, orde baru dan era reformasi.
“Berbagai pihak dan ahli sepakat jika ideologi adalah kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan sebagai patokan aturan oleh Bangsa ini dalam berbuat di kehidupan masyarakat serta bernegara,” terang bang Yudi.