Sementara itu, Kordinator Aksi Rumah Juang ASRI, Exi Wijaya mengatakan, mandat perjuangan kemerdekaan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-undang Dasar 45 menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Namun yang terjadi sekarang sebaliknya, Pemerintah menggadaikan bumi, air, dan kekayaan alam ke tangan pemilik modal, Ini adalah adalah sebuah pengkhianatan. Harusnya tanah di kawasan hutan Negara di KPH Perhutani Mantingan, Kabupaten Rembang yang wilayah pangkuannya ikut Kecamatan Tunjungan, bisa di akses oleh para petani hutan masyarakat Desa Nglangitan dan Gempolrejo,” tegasnya
Exi menambahkan, bukan hanya memproritaskan Perusahaan dan mengusir petani hutan yang menggarap tanah garapan di kawasan hutan negara. Penindasan terhadap petani adalah penindasan terhadap rakyat. Sebab dengan semakin ditindasnya petani, semakin dirampasnya tanah mereka, maka semakin hancur pula kedaulatan pangan Indonesia.*Red