Babinsa Koramil Tenggarong Bina dan Latih LPKA, Tata Cara Penurunan Bendera Merah Putih

NASIONAL95 Dilihat

KUTAI KARTANEGARA, INFODESANEWS Dalam upaya mewujudkan karakter yang berkepribadian kebangsaan dan cinta tanah air, dua orang anggota Koramil 0906-01/Tenggarong Kodim 0906/ Kutai Kartanegara (Kkr), Serka Sarikudin dan Sertu Faisal laksanakan pembinaan dan latihan (Binlat) tentang tatacara penurunan bendera Merah Putih di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas IIA, jalan Imam Bonjol kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Senin (28/11/2022).

Sebelum memberikan materi Serka Sarikudin menjelaskan bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan aturan termuat dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dalam Binlatnya di LPKA kelas IIA, Serka Sarikudin dan Sertu Faisal memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tatacara penurunan bendera Merah Putih kepada 20 anak binaan yang bertujuan apabila nanti mereka kembali kelingkungan masyarakat bisa menjadi anak yang lebih baik.

“Sesuai dengan perintah dari Komandan Koramil 0906-01/Tenggarong, hari ini kami melaksanakan Binlat kepada anak-anak binaan di LPKA kelas IIA dengan memberikan materi tatacara penurunan bendera Merah Putih dan kegiatan ini juga sudah tertuang dalam MoU antara Lapas khusus anak kelas IIA dengan Koramil 01/Tenggarong Dim 0906/Kutai Kartanegara”, ucap Sarikudin.

Dalam pelatihan tersebut, anak-anak binaan nampak bersemangat mengikuti arahan yang diberikan dan disampaikan oleh pembina saat pemberian materi oleh anggota TNI dari Koramil Tenggarong.

“Hari ini anak-anak nampak bersemangat mengikuti pelatihan, semoga dengan ini setelah mereka selesai menjalani masa tahanan dan kembali kemasyarakat bisa menjadi anak yang baik, berbakti kepada kedua orang tua dan berjiwa cinta tanah air”, tuturnya.(Mur)*

Berita Terkait

Baca Juga