Balitbangda Gelar FGD Kajian Akademik Soal Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi

NASIONAL101 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara(Lutra) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah(Balitbangda) menggelar Focus Group Discusion(FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Detail Tata ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, di Ruang rapat Wakik Bupati Lutra, Rabu(4/3/2020).

Acara yang dihelat ini bertujuan untuk mewujudkan ruang Kawasan Perkotaan di Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Malangke, sebagai kota jasa dan permukiman dengan tetap mempertahankan ciri khasnya yang berwawasan lingkungan.

Kajian penyusunan naskah akademik RDTR ini bekerjasama denfan Lembaga Penelitian Penfabdian Masyarakat(LP2M) Universitas Hasanuddin(Unhas).

Hal ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Buramin Dannu dalam sambutannya menjelaskan, dalam RDTR tersebut untuk mendukung fungsi kota dalam menciptakan kawasan perkotaan yang seimbang, selaras dan keterpaduan antar unsur pemanfaatan ruang.

” RDTR dalam Focus Group Discusion(FGD) ini, yang mana ini juga memerlukan peran pemerintah dan masyarakat derta dunia usaha, sehingga pengembangan kawasan dapat berjalan secara profesional, efisien dan efektif,” jelas Buramin Dannu.

“Sebelumnya, Edy Sukma dalam lapirannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini dimaksudkan untuk memverikan pemahaman kepada pembentuk peraturan perundang-undangan dan warga mengenai urgensi konsep dasar dan konsep hirarki, serta merumuskan dan mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, yuridis penyusunan Ranperda yang mengatur tentang RDTR kawasan perkotaan di Kecamatan Sukamaju dan Malangke,”jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR dan peraturan zonasi dilakukan secara paralel melalui sinergitas dan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara yang mana juga sedang berproses.

“Diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda sehingga menjadi pedoman operasional perizinan di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang. Dalam konteks pengaturan UU No.26/2007 telah menggariskan bahwa penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kota/kabupaten dilakukan secara berjenjang dan complete meter. Artinya saling melengkapi satu sama lain, bersinergi dan tidak tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya,”tambahnya.

Dalam acara yang dihadiri Koordinator tim peneliti LP2M Unhas Dr. Eng Ihsan ST, MT serta Sekretaris Balitbangda Lywu Utara, Andi Kasmawati.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga