Bawaslu Luwu Utara Upayakan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa di Masa Tenang, Warning Bisa Terjadi Potensi Kerawanan Pilkada Tunggal

Tak Berkategori28 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mencegah pelanggaran selama Pilkada dan masa tenang. Terutama terkait netralitas ASN dan pemerintah desa.

Pasalnya, dalam Pilkada tunggal, netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan pelanggaran.

Untuk memastikan hal tersebut dapat diminimalisir, pihaknya mewanti-wanti netralitas ASN hingga kecamatan dan desa.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengatakan dalam pilkada tunggal memang netralitas ASN dan pemerintah desa menjadi salah satu potensi kerawanan.

“Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan. Agar tidak masuk dalam pelanggaran pilkada,” sebutnya pada media ini, Sabtu 23 November 2024.

BACA SELENGKAPNYA :  Paslon Amanji Pimpin Perolehan Suara di Pilkada Luwu Utara, Hasil Quick Count

Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPSuntuk bersama-sama ASN dan pemerintah desa selalu di ingatkan.

” ASN dan pemerintah desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Tasran.

Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Lutra mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 4 ayat 15, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk kampanye dan unggahan di media sosial.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolres Luwu Utara, Apresiasi Para Pihak Usai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Kondusif

Serta UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 1, yang mana menegaskan bahwa larangan kepala daerah, pejabat negara, dan ASN melakukan tindakan yang menguntungkan salahsatu pasangan calon selama pilkada.

Selain bawaslu mengimbau kepada ASN bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang.

” Kami akan terus mengawasi potensi pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN, pemerintah desa dan BPD dalam aktivitas politik. Masyarakat diharapjan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di desa, dusun dan lingkungan TPS nya masing-masing,” pesannya.** Yus/Beny.

banner 728x90