Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2019/05/091515
INFODESA 12 Mei 2019, 09:02 WIB
906 Pembaca • ID: #91515

Arist Merdeka Sirait Minta Kajari Taput MenahanPelaku Predator Kejahatan Seksual Terhadap Siswanya

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Arist Merdeka Sirait Minta Kajari Taput MenahanPelaku  Predator Kejahatan Seksual Terhadap Siswanya
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
JAKARTA INFODESANEWS – Sebagaimana yang dimaksud pasal 76E Junto Pasal 82  ayat  [Selengkapnya]
JAKARTA INFODESANEWS – Sebagaimana yang dimaksud pasal 76E Junto Pasal 82  ayat  (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak,  Saut Martumbur Nababan (44) guru agama di SD Negeri di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara Terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 11 muridnya dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Ana...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 14:30 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli