SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, [Selengkapnya]
SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oksen Bija menegaskan mulai 1 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
“Kenapa tidak dapat diwakili? karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)