PRINGSEWU, INFODESANEWS — Diduga melanggar Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 pasal 298 [Selengkapnya]
PRINGSEWU, INFODESANEWS — Diduga melanggar Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 pasal 298 ayat (2) tentang Pemilu, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan atau keindahan kawasan kota setempat dan undang-undang Lingkungan Hidup banyak baner peserta pemilu yang terpajang dan tertancap di pepohonan sepanjang jalan protokol Lintas Barat Fajaresuk....
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)