LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya benca...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)