Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2025/12/067831
INFODESA 29 Desember 2025, 18:02 WIB
1,479 Pembaca • ID: #67831

Bupati Lamsel, Egi Keluarkan SE Nomor 24 Tahun 2025 TentangKewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Bupati Lamsel, Egi Keluarkan SE Nomor 24 Tahun 2025 TentangKewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya benca...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 01:54 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli