JEPARA – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), ditangkap Satreskrim Polres Jepara [Selengkapnya]
JEPARA – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran menipu puluhan warga, bermodus lelang arisan fiktif/bodong. Akibat aksi dari tersangka para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8/2023),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
AKBP Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat se...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)