LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaat...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)