SULSEL, INFODESANEWS – Gugatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, dengan [Selengkapnya]
SULSEL, INFODESANEWS – Gugatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, dengan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Dalam Sidang putusan dismissal berlangsung di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dengan Nomor Putusan: 118/PHP.BUP-XIX/2021, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Komis...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)