PATI, INFODESANEWS – Dalam melaksanakan kegiatan perlengkapan jalan merupakan bagian yang sangat [Selengkapnya]
PATI, INFODESANEWS – Dalam melaksanakan kegiatan perlengkapan jalan merupakan bagian yang sangat penting untuk berlalu lintas di jalan raya dan hal tersebut tertuang dalam pasal 25 undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasalnya, setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan”. Merujuk ketentuan tersebut Dinas Perhubungan secara rutin melaksanakan pemeliharaan perlengk...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)