Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2021/06/082547
INFODESA 03 Juni 2021, 21:35 WIB
2,051 Pembaca • ID: #82547

LKPJ AMJ Syarat Wajib Bagi Calon Kades Incumbent Yang Ingin Mencalonkan Kembali

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
LKPJ AMJ Syarat Wajib Bagi Calon Kades Incumbent Yang Ingin Mencalonkan Kembali
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
(Sekdin PMD Lamsel Saripudin didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Diky [Selengkapnya]
(Sekdin PMD Lamsel Saripudin didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Diky Yuricki) LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sekdin PMD) Lampung Selatan, Saripudin menyampaikan, Bagi calon kepala desa Incumbent yang akan maju kembali harus memenuhi persyaratan salah satunya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan selama 6 tahun. Sebagi Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kapala desa har...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 01 October 2026, 08:26 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli