LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepolisian Resor(Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepolisian Resor(Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57),tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)