BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Surat Edaran (SE) bupati nomor [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Surat Edaran (SE) bupati nomor 14/0167, tentang ketentuan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPBD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dilarang menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2020. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selai...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)