Semarang, Infodesanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha [Selengkapnya]
Semarang, Infodesanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian dan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan usahanya, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang efektif berlaku sejak 29 Juli 2016, semakin memudahkan dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyar...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)