PATI – Ada 6 poin yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri kepadanya selaku [Selengkapnya]
PATI – Ada 6 poin yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri kepadanya selaku Penjabat Bupati Pati.
Yang pertama adalah melaksanakan fungsi pemerintahan.” Kemudian yang kedua, menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Yang ketiga, menetapkan atau menandatangani Perda ataupun Perkada. Dan ini harus setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri”kata Pj Bupati Pati, Rabu (24/8/22).
Tak hanya itu, pada poin ke-4, ia mendapatkan kewenangan untuk pengisian jabatan....
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)