INFODESANEWS — Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan [Selengkapnya]
INFODESANEWS — Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa hukum Demokrat Bambang Widjojanto, dalam pres rilisnya yang diterima Redaksi infodesanews.com, melalui ketua Fraksi Demokrat yang duduk di kursi Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jen...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)