Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2019/07/090705
NASIONAL 30 Juli 2019, 08:11 WIB
1,537 Pembaca ID: #90705

Pelaku Fintech yang Menekan Nasabah Untuk Melunasi Hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum

Wartawan / Reporter: Kabiro Jakarta
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Pelaku Fintech yang Menekan Nasabah Untuk Melunasi Hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
JAKARTA, INFODESANEWS – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan perbuatan pemain financial technology (fintech) yang mencuri data nasabah baik secara legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan hutang secara paksa adalah perbuatan melawan hukum, Senin (29/07/19). Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan perbuatan fintech seperti itu juga pencemaran nama baik nasabah. Perbuatan itu dapat diproses hukum lantaran termasuk t...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 20:05 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli