LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pasca di keluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Lampung [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pasca di keluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan, H.Nanang Eermanto. Tertanggal 5 Mei 2021. Nomer: 556/1612 IV.21/2021 tenteng pemberitahuan dan himbauan penutup tempat wisata, hal tersebut dikeluhkan para pelaku usaha kecil kuliner.
Hal tersebut disampaikan Mardian (50) seorang pelaku usaha kecil kuliner yang sudah 4 tahun menggeluti usahanya dengan berjualan mie ayam di dermaga bom, Kalianda, Lampung Selatan,
“Sebena...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)