SOLO-INFODESANEWS, Pemerintah Kota Solo melarang masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih keliling (Tarling) [Selengkapnya]
SOLO-INFODESANEWS, Pemerintah Kota Solo melarang masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih keliling (Tarling) selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Salat Tarawih hanya boleh diadakan di masjid masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Solo Nomor 067/1010 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku tanggal 5-18 April 2021. “Ramadan tahun ini kami mengizinkan masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih di M...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)