BLORA, INFODESANEWS – Pengangkutan kayu hasil tebangan di hutan Blora diduga ilegal. [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Pengangkutan kayu hasil tebangan di hutan Blora diduga ilegal. Menyalahi aturan. Salah satunya di KPH Blora. Tepatnya sekitar 3 bulan ini. April, Mei dan Juni.
Hal ini sesuai surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Kontrak antara kedua belah pihak berlaku sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022.
Salah satu pegawai KPH Blora WD mengaku, saat ini memang perpanjangan kontra...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)