PATI – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, JPT hanya [Selengkapnya]
PATI – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Jumat (18/3/22).
Sementara itu, Bupati Pati berkata bahwa dalam rotasi adalah sesuatu yang wajar. ” Maka Hal ini, menurutnya, sebagai bagian dari proses penyegaran serta pengisian jabata...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)