JAKARTA, INFODESANEWS – Makna yang terkandung dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS – Makna yang terkandung dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Jaminan terhadap keb...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)