JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah kembali mengetatkan aturan penyaluran Dana Desa. Melalui PMK [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah kembali mengetatkan aturan penyaluran Dana Desa. Melalui PMK 81 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II kini wajib disertai pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dikutip dari media CNBC Indonesia. Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah puti...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)