Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2025/11/067998
INFODESA 28 November 2025, 16:55 WIB
1,917 Pembaca ID: #67998

PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Merah Putih Menjadi Syarat Resmi Pencairan Dana Desa Tahap II

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Merah Putih Menjadi Syarat Resmi Pencairan Dana Desa Tahap II
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah kembali mengetatkan aturan penyaluran Dana Desa. Melalui PMK [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah kembali mengetatkan aturan penyaluran Dana Desa. Melalui PMK 81 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II kini wajib disertai pembentukan Koperasi Merah Putih. Dikutip dari media CNBC Indonesia. Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah puti...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 03:46 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli