LAMPUNG, INFODESANEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua [Selengkapnya]
LAMPUNG, INFODESANEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Kedua tersangka S (50) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap S dan AS tersebut. Penetapan ini berdasar...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)